Segera Cair, Cek Persyaratan Bansos Tunai Kemensos Non-PKH dan Daftar Penerimanya Disini

- 26 Oktober 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi Bansos/Segera Cair, Cek Persyaratan Bansos Tunai Kemensos Non-PKH dan Daftar Penerimanya Disini
Ilustrasi Bansos/Segera Cair, Cek Persyaratan Bansos Tunai Kemensos Non-PKH dan Daftar Penerimanya Disini /Ringtimesbanyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kabar bahagia, yaitu mereka memberitahukan bahwa program bantuan sosial tunai (BST) yang akan diterima per kepala keluarga senilai Rp300 ribu dari Kemensos akan diperpanjang hingga Juni 2021 mendatang.

Alasan dari diperpanjangnya program ini adalah pemerintah masih menyadari bahwa masyarakat masih sangat membutuhkan bantuan ini. Jadi, bantuan yang awalnya dibuka mulai April 2020 dan rencananya akan berhenti pada Desember 2020 ini akhirnya diperpanjang.

Seperti dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman resmi Kemensos, untuk mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu ini syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

  1. Calon penerima BST ialah masyarakat yang masuk pendataan RT/RW setempat yang berada dilingkup Desa.
  2. Calon penerima BST ialah masyarakat yang kehilangan mata pencaharian pada masa pandemi corona.
  3. Calon penerima BST ialah masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BSTbukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, Paket sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima BSTtidak mendapatkan bansos dari program lain dan belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat menginformasikannya ke pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Mau Terhindar dari Asam Urat? Berikut 5 Tips Simpelnya

  1. Jika calon BSTmemenuhi syarat diatas, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bantuan dengan ketentuan bahwa calon penerima tersebut berdomisili dan tinggal di desa setempat dan menulis kelengkapan alamat.
  2. Jika calon penerima BSTsudah terdaftar dan valid, maka BSTakan dapat diberikan. Bisa melalui tunai dengan menghubungi pemerintah desa, maupun transfer rekening bank penerima atau mengembil langsung di kantor pos terdekat.

Kemudian untuk mengecek nama penerima BST dapat melalui dua situs berikut:

https://cekbansos.siks.kemensos.go.id

- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial (tersedia di PlayStore)

Selanjutnya, jika Anda termasuk dari masyarakat terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat diatas maka dapat melakukan klaim dengan cara berikut:

- Pastikan tidak terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah lainnya.

- Mengecek apakah nama Anda telah terdaftar sebagai penerima BST ke RT/RW setempat.

Baca Juga: Sembuhkan Asam Urat dengan Jahe, Berikut Ramuan Ampuh untuk Menyembuhkannya

- Jika belum terdaftar maka daftarkan diri Anda terlebih dahulu dengan lampirkan fotokopi KTP dan berikan kepada pemerintah desa setempat. Pihak pemerintah desa akan menyerahkan dokumen tersebut kepada bank milik negara yang terkait dengan program.

- Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (apabila memilih transfer).

Bantuan sosial Tunai (BST) ini disalurkan Kementerian Sosial, Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik negara (Himbara) yang kemudian diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 baik yang terdaftar maupun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Harus Segera Diet, Cek Sebelum Kamu Obesitas

BST dapat diambil dengan menghubungi pemerintah desa terkait.

BST akan ditransfer langsung ke rekening penerima (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)

BST dapat diambil melalui Kantor Pos, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x