Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
Informasi yang berhasil RINGTIMES BALI himpun berikut ini syarat penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer dan guru agama :
- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Baca Juga: Ternyata Berbeda, Berikut 16 Link Pendaftaran Online BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di 16 Kabupatan
- BLT Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.
- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.***(Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)