Pendaftaran bisa dilakukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop pada kabupaten atau kota masing-masing.
BLT UMKM ini akan kembali dibuka untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan dana pencairan masing-masing sejumlah Rp2,4 Juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak yang mengeluhkan jika NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Bank Mandiri Telah Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Peserta PKH, Segera Cek Rinciannya
Jika Anda merupakan salah satu yang NIK KTP nya tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, coba Anda cek kembali syarat penerima BLT UMKM ini di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Anda dianjurkan untuk login di depkop.go.id untuk mengecek ulang syarat yang harus dipenuhi.
Segera cek syarat, cara daftar, hingga cara cek peserta untuk dapatkan Rp2,4 juta dari program BLT BPUM UMKM.
Penerima BLT UMKM harus diusulkan dari lembaga berikut :
-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum