-Kementerian/Lembaga
-Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Bank Mandiri Telah Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Peserta PKH, Segera Cek Rinciannya
Syarat Daftar BLT UMKM:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).