Kabar Terbaru, Habib Rizieq Dipastikan Dubes RI Masuk Daftar Deportasi

- 6 November 2020, 21:00 WIB
Kabar Terbaru, Habib Rizieq Dipastikan Dubes RI Masuk Daftar Deportasi
Kabar Terbaru, Habib Rizieq Dipastikan Dubes RI Masuk Daftar Deportasi /kartika mahayadnya/kapitra ampera

"Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha' as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H)," sambungnya.

Layar kedua, lanjut Agus, menampilkan menu utama Sijil al-Mukhalif atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. Identitas Habib Rizieq, lanjutnya tercatat di layar ini, mulai dari nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen, dan lainnya.

"Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli 'mukhalif' pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang," cetusnya.

Baca Juga: Tips Jaga Kesuburan Tanaman Keladi Saat Fase Tidur, Salah Satunya Gunakan Pupuk Jenis Ini

"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik. Saya masih menghargai MRS sebagai sesama santri," tutur Dubes.

Layar ketiga berisi data Habib Rizieq yang bolak-balik keluar masuk Arab Saudi, meski tak sempat ke Indonesia.

Agus menuturkan pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada Kamis 4 November 2020. Dari komunikasi itu, pihaknya mendapat lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi informasi tentang Habib Rizieq.

Baca Juga: Daun Salam Dipercaya Bisa Turunkan Asam Urat, Ternyata Begini Cara Mengolahnya

"MRS, sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata dia, yang merupakan politikus PKB itu.

Dengan demikian, disampaikan Agus, Rizieq hanya mendapatkan waktu sembilan hari dari pemerintah Arab Saudi. Tenggat waktu itu terhitung sejak 2 November saat Rizieq datang ke Kantor Deportasi Syumaisi untuk mengurus admistrasi kepulangan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah