Terbongkar, Ternyata Ini Alasan Jusuf Kalla Tolak Tawaran Menjabat Wapres Bersama Jokowi Lagi

- 11 November 2020, 21:55 WIB
Bakal Capres-Cawapres PDI-Perjuangan Joko Widodo (kiri) dan Jusuf Kalla (kanan) mendeklarasikan sebagai pasangan Calon Presiden dan Cawapres di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Senin (19/5). Pasangan Jokowi - Jusuf Kalla itu diusung empat partai yaitu PDI-Perjuangan, NasDem, PKB, dan Hanura. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Spt/14.
Bakal Capres-Cawapres PDI-Perjuangan Joko Widodo (kiri) dan Jusuf Kalla (kanan) mendeklarasikan sebagai pasangan Calon Presiden dan Cawapres di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Senin (19/5). Pasangan Jokowi - Jusuf Kalla itu diusung empat partai yaitu PDI-Perjuangan, NasDem, PKB, dan Hanura. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Spt/14. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Kendati demikian, Jusuf Kalla mengaku tidak mau melakukannya meski mendukung upaya tersebut.

"Ya saya tidak mau. Katakanlah intervensi walaupun saya turut mendukung upaya itu," ungkapnya.

Pria kelahiran Watampone, Sulawesi Selatan, itu mengaku jika Jokowi sendiri yang memintanya untuk mendampingi.

Namun karena bertabrakan dengan aturan Undang-undang, Jusuf Kalla memilih untuk tidak melanjutkan.

"Karna yang minta Pak Jokowi, bukan saya. Bukan saya minta ikut lagi, enggak. Pak Jokowi bilang 'bagaimana?', saya bilang 'ini tersandung pada Undang-undang Dasar', nah nggak bisa," jelas Jusuf Kalla.

Baca Juga: 3 Buah Pemicu Sakit Ginjal Jadi Parah, Hindari Segera Jika Miliki Sakit Ginjal

"Akhirnya ada rapat Perindo dan partai lain masukan ke gugatan. MK tidak menolak, hanya belum bisa dibicarakan," terangnya.

"(saya) tidak (meminta). Justru Pak Jokowi yang minta kita sama-sama lagi tapi saya bilang dibatasi Undang-undang Dasar," ungkap Jusuf Kalla.

Menarik keterangan dari Jusuf Kalla terkait jabatan Presiden dan Wakil Presiden, begini bunyi aturan dari Undang-undang Dasar 1945.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Zonajakarta.com melalui laman dpr.go.id, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 7 tertulis 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah