14 Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali yang Berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021

2 Juli 2021, 09:28 WIB
Inilah aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang /Twitter/@MIT

RINGTIMES BANYUWANGI – Terdapat sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Bali.

PPKM Darurat ini akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk menjelaskan kepada publik mengenai aturan PPKM Darurat ini.

Adapun beberapa aturan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli adalah sebagai berikut, dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Christ Wamea Minta Jokowi Sadari Kekurangan

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.

3. Pelaksanaan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penangangan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office atau WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Viral BEM UI Sebut Jokowi Sebagai The King of Lip Service, Beda Antara ‘Katanya’ dan ‘Faktanya’

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat pembelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Baca Juga: China Sebut Laboratorium Wuhan Layak Dapat Hadiah Nobel Atas Penelitian Covid-19

5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat kontruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya ditutup sementara.

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga: Di Singapura Covid-19 Akan Dianggap Seperti Flu Biasa

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, sarana olahrara, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT maupun RW zona merah tetap dilakukan.***

 

 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler