Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api pada Tanggal 20 hingga 25 Juli 2021

21 Juli 2021, 13:40 WIB
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api pada tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 atau selama liburan Idul Adha /Instagram/@keretaapikita

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat dan ketentuan perjalanan kereta api pada tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 atau selama liburan Idul Adha.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, membuat syarat dan ketentuan perjalan kereta api terus diperbaharui.

Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api memiliki sejumlah pembatasan dan syarat serta ketentuan khusus.

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak di Indonesia.

Pemerintah berupaya untuk mengurangi angka kematian akibat varian baru Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Inggris Berencana Akan Menghapus PPKM di Tengah Melonjaknya Covid-19

Oleh sebab itu PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dengan harapan masyarakat Indonesia mengalami penurunan dalam terinfeksi virus mematikan ini.

Adapun untuk syarat dan ketentuan perjalanan kereta api selama tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 adalah sebagai berikut, dilansir dari akun Instagram resmi miliki kereta api @kai121_ pada hari Rabu, 21 Juli 2021.

Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Berlaku Bagi:

1. Pelaku perjalanan dengan keerluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu:

  • Pasien dengan kondisi sakit keras.
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
  • Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang.

Baca Juga: Polda Jatim Klarifikasi Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Syarat dan Ketentuan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera

1. RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Sektor esensial dan sektor kritikal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan.

3. Keperluan mendesak wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Khusus di Pulau Jawa Menunjukkan Kartu Vaksinasi, Kewajiban untuk Menunjukkan Kartu Vaksinasi Dikecualikan Bagi:

1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

2. Pasien dengan kondisi sakit keras.

Baca Juga: PPKM Mencekik, Muhammadiyah Minta Dana Kurban Dialihkan Jadi Sedekah Uang

3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

5. Pengantar jenazah non Covid-19 minimal lima orang.

6. Di bawah umur 18 tahun dilarang melakukan perjalanan.

Itulah syarat dan ketentuan perjalanan kereta api pada tanggal 20 hingga 25 Juli 2021.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler