Anies Baswedan Cabut Kebijakan Lurah yang Wajibkan Warganya Vaksin untuk Cairkan Bansos

6 Agustus 2021, 21:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perintah kepada para lurah di Jakarta untuk menghapus kebijakan wajib vaksin untuk persyaratan cairkan bansos. /Instagram/ @aniesbaswedan

RINGTIMES BANYUWANGI – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memberikan perintah kepada para lurah untuk mencabut kebijakan yang mengharuskan warganya vaksin agar mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lurah Utan Panjang Kemayoran, Amadeo membenarkan perintah Anies Baswedan tersebut untuk melarang seluruh pejabat maupun petugas pengambilan bantuan sosial untuk meminta bukti sertifikat vaksin guna pencairan bantuan.

"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Kembalikan Dana Triliunan, PSI: Lebih Baik Dipakai Membantu Rakyat

Kegiatan yang bersifat kemanusiaan ini menjadikan penyaluran bantaun sosial (bansos) seharusnya dilakukan tenap ada persyaratan khusus apalagi sampai memberatkan si penerima.

Selain itu, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jawa dan Bali khususnya warga Jakarta berhak untuk mendapatkan bansos atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Maka dari itu Gubernur Anies Baswedan memberikan kebijakan pelarangan terkait dengan sertifikat vaksinasi yang dijadikan sebagai syarat bagi warga untuk mengambil BPNT atau bantuan sosial lainnya.

Menurut Anies, kelurahan atau wilayah perangkat kerja mana pun tidak diperkenankan untuk mewajibkan warganya melakukan dan/atau sudah vaksinasi sebelum mengambil bantuan sosial.

Baca Juga: Anies Baswedan Diramal Menang Pilpres 2024 Karena JK, Ferdinand: Habis Makan Apa?

Pernyataan Anies Baswedan tersebut merupakan tindak lanjut dari sikap Lurah Utan Panjang Kemayoran, Jakarta yang mewajibkan warganya vaksinasi sebelum mengambil BPNT.

Ia mengaku bahwa kebijakan tersebut diberlakukan lantaran jumlah warga yang telah divaksinasi di wilayahnya masih rendah.

Amadeo mengatakan bahwa kebijakan sengaja diterapkan untuk meningkatkan minat vaksinasi terhadap warga di wilayahnya.

Pasalnya, jumlah warga Kelurahan Utan Panjang yang telah melakukan vaksinasi masih sekira 52 persen pada pekan lalu.

Dengan diberlakukannya wajib menunjukan sertifikat vaksinasi sebelum mengambil BPNT, ia mengaku bahwa minat warga untuk menjalani vaksinasi menjadi tinggi.

"Setelah syarat itu diterapkan memang banyak yang akhirnya (mau) vaksin," katanya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat.com dengan judul Anies Baswedan Beri Perintah, Lurah Tak Lagi Wajibkan Vaksin untuk Ambil Bansos

Namun, Lurah Utan Panjang Kemayoran, Jakarta harus segera mencabut kebijakan tersebut dan mengikuti instruksi Gubernur Jakarta Anies Baswedan dengan tidak lagi mewajibkan warga memperlihatkan sertifikat vaksinasi untuk mengambil bantuan sosial.

"Kalau memang ada arahan terbaru, kita ikuti sesuai arahan Gubernur. Kita mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Kewajiban sertifikat vaksin dalam pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Utan Panjang hanya berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 29 hingga 31 Juli 2021.

Setelah itu, belum ada kegiatan pembagian bansos yang dialokasikan dari pemerintah, tetapi ia memastikan tidak akan lagi mewajibkan warga yang sudah divaksin untuk bisa mengambil bansos.*** (Mutia Yuantisya/Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler