Tunjangan Mantan Karyawan Sudah Dibayarkan, Komisi III DPRD Banyuwangi: Tinggal Hutang Pajak PBB

8 Maret 2022, 18:00 WIB
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) telah menyelesaikan insentif kepada para karyawan yang telah diliburkan. /DPRD Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) telah menyelesaikan insentif kepada para karyawan yang telah diliburkan semenjak PDAU tutup usia sejak tahun 2014 lalu yang ditangani oleh tim likuidasi.

Dalam pertemuanya, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan kejelasan aset yang dikelolah oleh PDAU dan disampaikan kepada tim inkluidasi

“Sebelumnya komisi III telah menargetkan tim inkluidasi PDAU untuk segera menyelesaikan persoalnya pasca dibubarkan pada tahun 2014 lalu, termasuk juga dengan kejelasan aset status Pemkab yang pernah dikelola,” ucap Emy saat dikonfirmasi Pewarta Ringtimes.

Baca Juga: 9 Bangunan dan Tempat Bersejarah di Banyuwangi, Ada Lubang Buaya

Emy juga menyampaikan, sebelumnya Komisi III juga telah menggelar rapat secara eksekutif dengan para anggota pada bulan Agustus 2021 lalu sebagai upaya mengoptimalisasikan aset daerah.

Komisi III juga memberikan waktu kepada tim inkluidisi agar secepatnya menyeleseikan persoalan aset yang pernah dikelola dengan batas minimal tahun 2022 ini.

“Dalam raker tersebut, pihaknya memberikan target kepada tim likuidasi Pemkab Banyuwangi untuk menyelesaikan persoalan PDAU, bisa tuntas pada tahun 2022 ini, termasuk dengan kejelasan status aset yang pernah dikelolah PDAU,” imbuhnya.

Baca Juga: Air Terjun Lider, Wisata Alam di Banyuwangi yang Elok nan Eksotis

Menurutnya aset yang pernah dikelola oleh PDAU ini belum pernah memberikan kontribusi maksimal kepada setiap daerah, seperti tanah perkebunan kelapa di Kecamatan Muncar dan kebun kopi di Kalibaru.

Selain itu, ada beberapa tanah yang dikelola oleh warga setempat yang dulunya merupakan karyawan PDAU.

Emy juga menambahkan bahwa Komisi III ingin pendekatan dari tim likuidasi agar semua statusnya jelas agar segera disewakan atau dikelola masyarakat.

“Aset tanah yang di Kalibaru ini hampir 700 ribu meter persegi ini banyak kendala karena selama ini dikelola oleh masyarakat, kita ingin pendekatan dari tim likuidasi Pemkab agar dapat segera di sertifikasi sehingga statusnya jelas, ketika nanti kembali disewakan dan dikelola masyarakat yang penting ada jalur perjanjian yang resmi,” tambahnya.

Baca Juga: Mengenal Tari Gandrung, Kesenian Khas Banyuwangi: Sejarah, Busana dan Musik Pengiring

Selanjutnya untuk pesangon mantan karyawan PDAU telah menyiapkan uang kurang lebih sebesar Rp300 juta dan masih memiliki sisa kurang lebih Rp150 juta. Namun, PDAU masih memiliki hutang pajak kepada PBB sebesar Rp90 juta.

“Dari saldo akhir yang dimiliki PDAU saat ini sebesar RP150 juta namun PDAU masih mempunyai tunggakan pajak PBB sebesar Rp90 juta kepada daerah kita berharap segera diselesaikan,” tegasnya.

Namun menurut Dwiyanto yang merupakan Asisten Perekonomian dan Setda Banyuwangi, Pemkab masih memfokuskan untuk menyelesaikan status kepemilikan aset.

“Untuk aset daerah yang berada di wilayah Kecamatan Muncar sudah tidak ada masalah. Selanjutnya dalam waktu singkat kita akan menyelesaikan status kepemilikan daerah yang berada di Kecamatan Kalibaru,” kata Dwiyanto

Baca Juga: Resep Sego Cawuk, Kuliner Khas Banyuwangi yang Bikin Lidah Bergoyang

Dalam penyelesaian lahan yang berada di Kalibaru, Pemerintah melakukan pendekatan dengan masyarakat agar tidak terjadi perselisihan selanjutnya.

Untuk skema penggunaan lahan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin berkoordinasi dengan masyarakat.

“Untuk aset yang di Kalibaru, kita akan melakukan pendekatan dengan masyarakat yang selama ini mengelola dalam artian tidak mengurangi pendapatan mereka, nanti akan kita buatkan perjanjian sewa menyewa lahan,” tuturnya.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler