Pemerintah Arab Saudi Lakukan Pelonggaran Protokol Kesehatan Covid 19, Masker Tak Lagi Wajib di Tempat Terbuka

8 Maret 2022, 18:38 WIB
Simak penjelasan terkait pelonggaran protokol kesehatan oleh Arab Saudi, masker bukan lagi hal wajib di tempat terbuka. /PIXABAY/12019/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah Arab Saudi telah melakukan beberapa perubahan aturan terkait protokol kesehatan Covid-19. Adapun beberapa poin perlu diperhatikan supaya pendatang juga bisa memahami keadaan disana. 

Seperti kita ketahui, Arab Saudi merupakan negara yang memiliki ikatan cukup kuat dengan Indonesia. Ibadah Umrah maupun Haji sering dilakukan oleh penduduk Indonesia di negara tersebut. 

Dilansir melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Dubes RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad  berharap keputusan pelonggaran protokol kesehatan atau prokes tersebut dapat mendorong Ibadah Umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar. 

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Menhub Peringatkan Prokes Ketat

Pada tanggal 5 Maret 2022 lalu, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan pelonggaran prokes secara resmi. 

Adapun beberapa keputusan penting terkait pelonggaran protokol kesehatan dalam penanganan pandemi antara lain:

1. Menghentikan penerapan social distancing di ‎Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid ‎dengan TETAP mewajibkan penggunaan masker di ‎dalam masjid;

Baca Juga: Sebut Arab Saudi Penyebab Batalnya Haji di Indonesia, Teddy Gusnaidi: Mereka nggak Becus

2. Menghentikan penerapan social distancing di semua ‎tempat (tertutup dan terbuka) dan semua kegiatan ‎dan acara;‎

3. Kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus namun tetap wajib memakainya di tempat tertutup;

4. Untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil ‎negatif tes PCR atau Rapid Antigen Test sebelum ‎kedatangan juga telah dihapuskan;

5. Untuk pendatang ke Arab Saudi ‎dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki ‎asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi ‎Covid-19 selama menetap di Arab Saudi;

6. Karantina institusional maupun karantina ‎rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan; dan

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Rencana Haji Tahun 2021

7. Penangguhan kedatangan langsung ke ‎Arab Saudi, dan penangguhan semua penerbangan ‎yang datang dan berangkat dari Arab Saudi ke: ‎Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, ‎Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, ‎Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, ‎Ethiopia, dan Afganistan dicabut.

Meskipun terdapat pelonggaran namun protokol kesehatan tetap perlu dilakukan sesuai dengan aturan terbaru. Dengan pelonggaran tersebut, harapannya pelaksanaan Ibadah Umrah dan Haji dari luar Saudi dapat mulai dijalankan kembali tahun 2022 ini. 

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Namun terdapat pengecualian khusus untuk ibadah Umrah dan Sholat di Rawdah tetap memerlukan izin khusus untuk menghindari konsentrasi massa.

Semoga dengan sedikit demi sedikit, dunia dapat kembali pulih dari dampak Covid-19 yang sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun belakangan ini.*** 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemenlu RI

Tags

Terkini

Terpopuler