PPN Pulsa dan Kuota Resmi Ikutan Naik Pasca Melonjaknya Harga Pertamax

1 April 2022, 17:27 WIB
Informasi dan Komentar Warganet tentang Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pulsa: Telkomsel Paket 3.3 GB Harga Selangit Sampai Rp50 ribu /pexels/Trofoscom/

RINGTIMES BANYUWANGI – PPN pulsa dan kuota ikutan mengalami kenaikan setelah Pertamina secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM non subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) naik menjadi Rp 12.500 pada mulai tanggal 1 April 2022 pukul 00.00.

Kenaikan PPN pulsa dan kuota baru saja dipublikasi dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HIP).

PPN yang dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, voucher (baik barang-barnag berbentuk fisik maupun digital).

Baca Juga: Usai Minta Pada Chris Rock Karena telah Menamparnya di Piala Oscar, Will Smith dapat Dipolisikan

Sebelumnya, PPN pulsa dan kuota dikenakan sebesar 10% dari harga jual.

Namun, PT XL Aviata Tbk melalui General Manager Corporate communication XL Aviata, Triwahyuningsih akan mengikuti aturan kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

Sementara operator lain yang sudah menyatakan resmi ikut menaikkan PPN 11% adalah Telkomsel.

Baca Juga: Rusia Tarik Pasukan di Berbagai Daerah, Presiden Ukraina: Itu Semua Hanya Taktik, Mereka Akan Pindah

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono memberikan keterangan kepada CNBC bahwa Telkomsel pada Selasa (29/3) telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN melalui pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022.

Ia mengtakan kebijakan tersebut berlaku untuk para pelanggan Telkomsel Halo.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini sebagai rasa patuh pada setiap penyesuaian dan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kisah Hidup Jaini, Produsen Sepatu Handmade di Desa Pengatigan Banyuwangi

Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui website mengutarakan kebijakan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi.

Dalam spesifikasi untuk melindungi kelompok miskin dan rentan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk dalam kebijakan reformasi perpajakan yang adil. ***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Terkini

Terpopuler