Hadfana Firdaus Minta Keringanan Usai Didakwa 7 Tahun Penjara di Kasus Penendangan Sesajen di Lumajang

25 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru dan didakwa 7 bulan penjara /Pexels/Artem Beliaikin

PIKIRAN RAKYAT – Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa, 25 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tujuh bulan penjara atas kasus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Terdakwa Hadfana yang saat ini tengah menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, juga mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Warga Desa Sumberwuluh Lumajang Mengunjungi Kampungnya yang Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Semeru

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Artikel ini juga dimuat pada Pikiran-Rakyat.com dengan judul Lanjutan Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru: Dituntut 7 Bulan Bui, Hadfana Firdaus Minta Keringanan,” pada 25 Mei 2022.

Sebelum sidang berlangsung, pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah berdamai atas kasus penendangan sesajen tersebut, namun proses hukum tetap berlanjut.

Seperti diketahui sebelumnya, Hadfana Firdaus ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur akibat perbuatan menendang sesajen di Gunung Semeru.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus hingga Jembatan Piket Nol Putus, BPBD Lumajang Bertindak Cepat

Tindakan terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022  menjadi viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet maupun masyarakat Kabupaten Lumajang.

Pada akhirnya, polisi berhasil menangkap terdakwa di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari tahun ini.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 156 dan 158 KUHP dengan sangkaan perbuatan penistaan agama.

Namun, dalam sidang di PN Lumajang, Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Banjir di Wongsorejo Banyuwangi, Jalur Pantura Dialihkan Via Selatan Lewat Jember dan Lumajang

Terdakwa dituding dengan sengaja melakukan penyebaran video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang mengakibatkan timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat.

Terdakwa Hadfana kemudian mengajukan pledoi pembelaan dan meminta keringanan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" kata Mirzantio, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 25 Mei 2022.

Dalam perkara ini, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan salah satunya adalah perbuatan terdakwa yang membuat gaduh dan meresahkan warga Kabupaten Lumajang. 

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Lima Kecamatan di Lumajang Diguyur Hujan Abu

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Hadfana Firdaus belum pernah berurusan dengan hukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.***(Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Tags

Terkini

Terpopuler