Ormas Khilafatul Muslimin Miliki Yayasan dari Berbagai Latar Belakang Tingkat Pendidikan

17 Juni 2022, 10:20 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap ormas Khilafatul Muslimin terdiri dari berbagai tingkat pendidikan yang merupakan alat melawan hukum. /Div Humas/ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan pengkaderan sistem ormas Khilafatul Muslimin. 

Dalam hasil penyelidikkannya, Polda Metro Jaya menemukan bahwa pengkaderan Khilafatul Muslimin sudah lama tersebar di website, buletin, hingga lembaga tingkat pendidikan.

Dilansir dari laman PMJNews, Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis, 16 Juni 2022 menyebutkan, bahwa ormas Khilafatul Muslimin memiliki tingkatan pendidikan dari SD hingga Universitas untuk mengajarkan sistem pendidikan mereka yang berbasis khilafah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Ormas Khilafatul Muslim yang Mencoba Gantikan NII Kartosuwiryo

Tingkat pendidikan tersebut di antaranya, dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas.

Lokasi yayasan pendidikan mereka terdapat satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB.

Setelah murid didikannya telah menjalani pendidikan selama dua tahun di universitas, murid tersebut akan mendapatkan gelar SKHI (sarjana kekhalifahan Islam).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 20.000 Kursi untuk Mudik Gratis Lebaran 2022: Diluar DKI Bisa Kami Terima Jika Kuota

Hengki mengungkapkan sementara ditemukan ormas Khilafatul Muslimin memiliki 25 'pondok pesantren'. Namun pihaknya masih terus akan mencari sekolah-sekolah yang terafiliasi.

Di dalam lembaga pendidikan produk dari ormas Khalifatul Muslimin diketahui berkurikulum yang diatur oleh Murabbi.

Jadi, masing-masing pimpinan pondok pesantren dan menteri pendidikan dianggap sebagai 'setara' dengan Menteri Pendidikan.

Adapun sistem pendidikan yang diajarkan dalam tempat pendidikan Khilafatul Muslimin yakni berbasis khilafah dan tidak sedikit pun mengajarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyelenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Lokasi Pendaftarannya

“Mereka taat hanya kepada khalifah, sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian juga diajarkan di sini bahwa sistem yang sudah final adalah khilafah. Di luar khilafah itu adalah thogut, atau setan, iblis,” jelas Hengki.

Dengan tegas Hengki mengatakan bahwa sistem pendidikan yang mereka ajarkan merupakan sebuah alat tindakan untuk melawan hukum.

Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya telah menyita semua akta izin dari yayasan pendidikan yang didirikan Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Kronologi Penanganan Kasus Herry Wirawan, Tak Ada Pembiaran oleh Pemprov dan Polda Jabar

Hengki juga menyebutkan dari hasil koordinasikan pihaknya dengan Kementerian Aggama bahwa apa yang disebut pesantren tidak memenuhi syarat sebagai pesantren.

Hengki menyebutkan bahwa koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kementerian Agama menyatakan apa yang disebut pesantren oleh kelompok Khilafatul Muslimin bukanlah sebuah pesantren karena tidak terpenuhinya persyaratan sebagai sebuah pesantren.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler