RINGTIMES BANYUWANGI - Atalia Praratya Ridwan Kamil dan DP3AKB Jawa Barat tak tutupi kasus predator seks Herry Wirawan, berikut kronologi penanganannya.
Kasus aksi bejat pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan mendadak ramai diperbincangkan di jagat media sosial, Desember 2021.
Sempat dituding adanya pengabaian kasus bejat tersebut, Atalia Praratya bersama DP3AKB menerangkan bahwa kasus tersebut sengaja tidak diumumkan ke publik untuk menjamin masa depan korban.
Mengingat bahwa korban masih berada di bawah umur, maka kerahasiaan identitas mereka harus diselamatkan.
Hal tersebut tentu menjawab tudingan bahwa jika kasus pemerkosaan tidak diumumkan bukan berarti telah dilakukan pembiaran oleh Pemprov Jabar.
Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 12 Desember 2021 dalam artikel yang berjudul "Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya", berikut kronologinya:
1. Laporan ke Polda Jabar
Keluarga santriwati korban pemerkosaan melapor ke Polda Jabar pada pertengahan 2021 dan terungkap sekitar Mei ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.