RUU KIA Melarang Pecat Bagi Ibu Cuti Melahirkan, Simak Isi Pasalnya

17 Juni 2022, 11:30 WIB
RUU KIA yang diusulkan menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya 3 bulan menjamin bagi ibu cuti melahirkan agar tidak dipecat. /Pixabay/Pexels.

RINGTIMES BANYUWANGI - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah diusulkan DPR yang di dalamnya mencantumkan bahwa seorang ibu yang bekerja akan mendapatkan tambahan waktu untuk cuti melahirkan.

Adapun cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja saat ini berlaku selama tiga bulan, namun diusulkan oleh DPR menjadi enam bulan lamanya.

Di dalam RUU KIA tersebut disebutkan bahwa seorang ibu yang mendapatkan cuti melahirkan itu dijamin agar tidak kehilangan pekerjaan mereka salam masa rehat tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani Anjurkan Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA

Dilansir dari Pikiranrakyat.com, berikut isi pasal yang terdapat di dalam RUU KIA:

Dalam Pasal 4 ayat (2) RUU KIA, dinyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak:

a. Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.

b. Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

c. Mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja; dan/atau

d. Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemendagri Minta Satu Pasal RUU Provinsi Bali, Agar Tidak Tergerus Kebijakan Pemerintah Pusat

Adapun Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang jaminan bagi ibu yang bekerja dan sedang mendapatkan cuti melahirkan agar tidak kehilangan pekerjaan mereka selama masa rehat tersebut.

Pasal 5 ayat (1) RUU KIA yang berbunyi :

"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan".

Perihal upah dan gaji, RUU KIA menyebutkan bahwa ibu yang tengah cuti melahirkan akan mendapatkan gaji  secara penuh untuk 3 bulan pertama.

Sedangkan 3 bulan berikutnya, gaji yang diberikan akan mendapatkan potongan sebesar 25 persen.

Baca Juga: Daerah Penghasil Minuman Beralkohol Tradisional, Terancam Punah Akibat RUU Minol

Hal itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) RUU KIA, yang berbunyi :

"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk ibu yang sedang cuti kelahiran,"

RUU KIA juga mengatur jaminan lebih lanjut, bahwa ibu yang ternyata diberhentikan dari pekerjaannya pada saat mengambil cuti melahirkan dipastikan akan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.

Baca Juga: Hari Ini, Draf Final 812 Halaman RUU Ciptaker Dikirim Kepada Presiden Jokowi

Hal itu tertuang di dalam Pasal 5 ayat (3) RUU KIA yang berbunyi :

"Dalam hal ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenuhi dengan baik,".

Diketahui sebelumnya menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, adanya alasan cuti melahirkan digagas jadi 6 bulan karena RUU KIA fokus pada masa pertumbuhan emas.

RUU KIA menitikberatkan bahwa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak disebut masa pertumbuhan emas. Di waktu itulah merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang menjadi penentu masa depan.

Baca Juga: UPDATE TERKINI Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Buruh, dan Anak STM Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul RUU KIA Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Dipecat Pemerintah Turun Tangan Jika Terjadi. ***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler