RINGTIMES BANYUWANGI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi menyatakan akan memberlakukan blaclist bagi penumpang yang melakukan pelecehan seksual.
Pernyataan dari PT KAI tersebut diunggah melalui media sosial Twitter resmi PT KAI yang diawali dengan permohonan minta maaf atas adanya kejadian tidak mengenakkan yang dialami oleh seorang wanita ketika di dalam kereta.
PT KAI menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual.
Baca Juga: Demi Hindari Kumpul Kebo, Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Perkawinan Beda Agama
Seperti dilansir dari akun Twitter resmi PT KAI pada 21 Juni 2022, di dalam tulisannya, PT KAI mengajak semua penumpang apabila melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual di area stasiun dan kereta api, harap segera melapor kepada petugas terdekat yang sedang menjaga, atau dengan menyampaikan melalui via pesan pribadi di media sosial resmi PT KAI.
"KAI memohon maaf & mengambil langkah tegas dg melakukan blacklist thdp pelaku pelecehan seksual. Jika #SahabatKAI melihat/mengalami tindakan pelecehan seksual di area stasiun & KA, Railmin imbau utk melapor kpd petugas/DM ke kami.
#KAI121 #StopPelecehanSeksualDiTransportasiUmum," tulis akun @KAI121.
Baca Juga: Mobil Terseret Kereta Api Sepanjang 1,5 Km di Tambun, Bekasi
Dalam cuitan Twitter, PT KAI mengunggah sebanyak tiga gambar. Gambar pertama berisi pernyataan, bahwa PT KAI mengutamakan penumpang sehingga segala apapun kekerasan dan pelecehan tidak dapat ditoleransi.
Pada gambar kedua menunjukkan langkah-langkah apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual di atas kereta api. Berikut langkahnya:
1. Tetap tenang dan diimbau segera melapor.
2. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM/inbox media sosial KAI121.
3. Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta.
4. Petugas PT KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.
Baca Juga: Tujuh Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci
Gambar ketiga menunjukkan atas dasar penetapan PT KAI untuk menindaklanjuti tindakan kepada pelaku pelecehan seksual. Penetapan tersebut mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika ditemukan ada kegiatan pelecehan seksual di sekitar PT KAI, sudah menjadi kewajiban PT KAI untuk membantu korban untuk meneruskan ke proses hukum.
Adapun alasan kebijakan baru ini ditetapkan, tak lain untuk memberikan efek jera dan mencegah pelau untuk melakukan aksinya kembali di kemudian hari.
Di penutup kata, PT KAI berjanji akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku lain untuk melakukan niatnya.
Baca Juga: Pandemi COVID Justru Perbanyak Penggunaan Narkoba
Sebelumnya sempat viral sebuah video yang disebarkan oleh seorang wanita sedang duduk di dalam kereta api yang sedang berjalan. Di dalam video tersebut, penggugah merekam aksi pelaku pelecehan seksual yang dilakukan seorang penumpang pria yang duduk di sampinya.
Kini, pelaku telah diamankan oleh PT KAI.****