Heboh, Obat Tidur Dijual Secara Bebas di Ecommerce Sebagai Bahan Untuk Perkosa Wanita

15 Juli 2022, 11:12 WIB
Tangkapan layar ulasan penyalahgunaan obat tidur yang berpotensi melecehkan orang /Kolase Tangkap layar Instagram @christine.rvl/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebuah berita menghebohkan terkait pemerkosaan kini menimpa kaum wanita. Kali ini modusnya melalui obat tidur yang diperjualbelikan secara bebas di salah satu platform jual beli online (ecommerce) yang terkenal di Indonesia.

Berita ini pertama disebarkan oleh sebuah akun Instagram bernama @ms.sbong yang resah karena menemukan obat tidur tersebut bebas diperjualbelikan dan menemukan testimoni dari para pembeli yang mayoritas pria.

Para konsumen pria yang membeli obat tidur tersebut memberikan testimoni yang menunjukkan kepuasannya terhadap kinerja obat tersebut karena dianggap berhasil membuat korban (wanita) tertidur pula sehingga para konsumen pria dapat melancarkan aksi pemerkosaan.

Baca Juga: Pemerkosaan 11 Santriwati Pondok Pesantren Depok, 4 Pelaku Dipastikan Sebagai Tersangka

Di dalam postingan @ms.sbong menunjukkan apabila ingin mencari obat tersebut, cukup dengan mengetik kata kunci 'obat tidur' di ecommerce tersebut dan akan banyak kata kunci lebih jelas, seperti 'obat tidur untuk perkosa'.

Lalu dalam postingan selanjutnya, @ms.sbong mengungkapkan terdapat korban yang merupakan mahasiswi sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi yang menjadi korban pemerkosaan seorang pria menggunakan obat tidur yang disebut bermerek Chloroform.

Pria tersebut diketahui dikenal oleh korban melalui media sosial Facebook dan berjanjian ketemu di warung makan.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan terhadap Belasan Santriwati di Bandung telah Ditangani Sejak Mei 2021

Namun, tidak dijelaskan kronologi bagaimana pelaku pria melancarkan aksinya dnegan obat tidur, sang korban dikabarkan menemui dirinya sudah berada di sebuah tempat penginapan.

Keberadaan pelaku pria tersebut kini dikabarkan telah sulit untuk dilacak dan kondisi korban kini sudah melahirkan seorang bayi.

Padahal, di dalam deskripsi postingan produk Chloroform di ecommerce tersebut, sudah diinformasikan bahwa obat tersebut akan menyebabkan ketidaksadaran akibat rasa kantuk yang tidak tertahankan.

Baca Juga: Bukan Hanya Tak Mendapat Keadilan, Novia Widyasari Rahayu Juga Ditekan Orang Tua Pelaku Pemerkosaan

Dalam penjelasan selanjutnya, obat tersebut diperuntukkan untuk menanggulangi depresi dan mengurangi nyeri atau rasa sakit akibat luka yang tak kunjung sembuh.

Terlebih lagi, di dalam ecommerce tersebut, @ms.sbong juga memberikan bukti gambar testimoni dari para pelaku pria tersebut yang memperlihatkan korban wanita sedang tertidur pulas.

Merasa terpanggil untuk menyelamatkan wanita lainnya, @ms.sbong sudah melakukan report terhadap toko yang menyediakan obat tidur tersebut di beberapa ecommerce.

Baca Juga: Seorang Wanita Korban Pemerkosaan, Disetubuhi oleh Oknum Polisi Saat Hendak Melapor

Ia sangat menyayangkan toko dan penjual yang hadir di ecommerce tersebut dengan santai memperjualbelikan barang yang seharusnya ilegal dan mengundang tindakan kriminal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hingga saat ini, obat tidur tersebut masih beredar bebas, di mana penjual di ecommerce mengganti kata kunci "Obat tiidur', dan akun @ms.sbong masih mengusut tuntas ecommerce dan memberi tag kepada Kementerian Kesehatan Indonesia untuk menindaklanjuti.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler