DPRD Banyuwangi Gelar Audiensi Sikapi Bencana Banjir di Kalibaru dan Glenmore

14 November 2022, 18:40 WIB
Gelar Audiensi, DPRD Sikapi Bencana Banjir Jumlah Wilayah di Kabupaten Banyuwangi. /Dian Effendi/Ringtimes

RINGTIMES BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait guna mengurai masalah dan mencari solusi terbaik penanganan bencana banjir.

Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono pada Senin 14 November 2022.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Dinas PU Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Camat Kalibaru, Camat Glenmore, Kepala Desa terdampak banjir, PTPN XII, Perhutani, Badan Penanggulangan Bendacana Daerah (BPBD).

Baca Juga: Pembahasan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 177, Mari Membuat Tabel Analisis Tentang Benda

Selain itu, juga hadir sejumlah elemen masyarakat pemerhati lingkungan serta anggota dewan dari lintas fraksi.

Usai rapat dengar pendapat, Ruliyono menyatakan, sekitar 80 persen peserta rapat berpendapat bahwa banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Banyuwangi diduga karena kerusakan ekosistem.

“Kerusakan akibat minimnya tanaman sebagai penyangga air,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 161, 162, Penggunaan Passive Voice untuk Object

Menurut Ruliyono, kerusakan ekosistem lingkungan itu seperti halnya alih fungsi lahan di daerah pegunungan atau perbukitan di wilayah Kecamatan Glenmore dan Kalibaru.

“Yang semula ditanami pohon diubah dengan tanaman ringan dan berumur pendek seperti tebu dan jagung,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, sebagian besar peserta meminta alih fungsi izin dikembalikan seperti semula.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 199, 200 terbaru dan terlengkap

“Sedangkan 15 persen peserta meminta ditinjau ulang dan 5 persen lainnya tidak jelas,” ucap Ruliyono.

Seperti diketahui, lanjutnya, di Kecamatan Glenmore dan Kalibaru ada dua perusahaan perkebunan tebu swasta yang sudah melakukan panen.

Padahal tanaman tebu yang dimiliki perusahaan swasta tersebut belum dilengkapi perijinan sehingga bisa dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 148 Terbaru dan Terlengkap

" dua perkebunan swasta menanam tebu tersebut izinnya belum selesai. Tetapi kenyataanya sudah panen dua kali," ungkap Ruliyono.

Ruli menjelaskan, dewan selanjutnya akan menyusun resume rapat dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan acuan penerbitan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak lain yang terkait penanganan banjir.

“Rekomendasi dewan nantinya bisa jadi rujukan Pemkab Banyuwangi agar saat mengambil kebijakan tidak ragu dan tidak sembarangan dalam menangani bencana banjir,” jelasnya.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 148 Terbaru dan Terlengkap

Selain itu, dewan juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah penggarapan lahan sudah sesuai dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Terkait rencana relokasi warga yang terdampak banjir Kalibaru, Pemerintah Daerah jangan takut dengan regulasi untuk menggunakan anggaran belanja tidak terduga, meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan agar relokasi warga segera terwujud,” pungkas Ruliyono.***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler