Menentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades, SRB Demo Kantor DPRD Banyuwangi

2 Februari 2023, 19:59 WIB
Koordinator aksi SRB Supono /Fitri Anggiawati/

RINGTIMES BANYUWANGI- Serikat Rakyat Banyuwangi (SRB) menentang permintaan perpanjangan masa jabatan yang pernah diajukan Persatuan kepala desa seluruh Indonesia pada demo Selasa, 17 Januari lalu di Gedung DPR-RI Jakarta.

Untuk menyuarakan hal tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam SRB mendatangi gedung DPRD Banyuwangi di Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi pada Kamis, 2 Februari 2023.

“Untuk menjawab bahwa apa yang disampaikan saudara-saudara kepala desa yang demo di Senayan, bahwa mereka mengatasnamakan keinginan dan kepentingan rakyat adalah tidak benar,” ungkap Koordinator aksi Supono.

Baca Juga: Ratusan Kades Demo ke Jakarta, ASKAB: Masyarakat Tidak Perlu Bingung

Maka untuk membuktikan hal tersebut, ia mengatakan bahwa SRB harus bergerak dengan menyampaikan aspirasi secara langsung, bukan hanya di media sosial.

Hal tersebut bertujuan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), serta para anggota Komisi II DPR-RI untuk hati-hati dalam membuat sebuah keputusan yang sangat berpengaruh pada kepentingan bangsa dan negara.

Supono menyebut bahwa perkembangan negara juga bergantung pada kokohnya pembangunan desa, oleh sebab itu ia berharap desa dapat dipimpin oleh orang-orang yang merakyat dan memiliki ketulusan dalam mengabdi.

“Persoalan rezeki dan pangkat akan mengikuti (hasil kinerja),” ujarnya.

Ia pun menyoroti perkumpulan para kepala desa yang disebutnya membuat para anggotanya menjadi sosok-sosok yang arogan.

Baca Juga: Sikapi Tuntutan Jabatan 9 Tahun Kepala Desa, Serikat Rakyat Banyuwangi: Tidak Aspiratif

“Bagi saya, asosiasi apapun entah itu Askab, PAPDESI atau semacamnya justru menjadi ajang pemecah belah kepala desa,” lanjutnya.

Ia pun menggarisbawahi, jika kepala desa sebagai simbol pemimpin di desa dapat dipecah belah atas nama apapun, terlebih menjelang tahun politik 2024.

Supono berharap pihak terkait dapat melakukan peninjauan ulang secara tata kelola negara atas keberadaan perkumpulan para kepala desa tersebut.

Setelah berdemo di depan Gedung DPRD, perwakilan demonstran diizinkan masuk dan diterima Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda.

“Lembaga ini tidak melarang siapapun untuk menyampaikan aspirasinya, dan kami berhak menampung aspirasi,” tutur Ficky.

Ficky mengatakan bahwa untuk mewujudkan aspirasi para demonstran agar DPRD Banyuwangi tak menyetujui permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus melalui proses yang mana hasil rapat akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu.

Selanjutnya mengenai Undang-undang adalah kewenangan DPR-RI karena DPRD hanya menerima aspirasi dari masyarakat.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler