Anggota DPRD Banyuwangi, Patemo Minta Perusahaan Bayar THR Idul Fitri Tepat Waktu

6 April 2023, 09:19 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo /DPRD Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo meminta perusahaan di Banyuwangi untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah tepat waktu kepada karyawan atau pekerja.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, di tengah kondisi perekonomian yang mulai pulih dan membaik pasca pandemi Covid-19, tidak ada alasan bagi perusahaan menunda atau tidak membayarkan THR karyawan.

“Kami berharap perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi membayar THR Hari Raya Idul Fitri kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah ,” ucap Patemo pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Banyuwangi Terima Bansos Sembako dan PKH

Ia menegaskan, pemberian bantuan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada karyawan atau pekerjanya.

THR wajib dibayar penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Dalam rangka memastikan ketepatan pelaksanaannya, Patemo meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) untuk mengusahakan agar perusahaan di wilayah Banyuwangi membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ia juga mendorong Disnakerin untuk membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan, pekerja maupun buruh yang merasa belum mendapatkan hak pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

”Kita minta dinas tenaga kerja setempat ikut mengawasi pembayaran THR dengan membuat posko pengaduan. Jangan sampai pekerja terkena dampaknya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penawaran tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idul Fitri 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Dukung Atlet, Dispora Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Siraga

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Dan THR Keagamaan itu merupakan pendapatan non-upah yang wajib membebani pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler