Rp13, 5 Miliar Deposito di Bank Victoria Syariah Raib, OJK Buka Suara

7 Januari 2024, 18:00 WIB
Rp13, 5 Miliar Deposito di Bank Victoria Syariah Raib, OJK Buka Suara Sumber Artikel berjudul /

RINGTIMES BANYUWANGI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan adanya penggelapan dana deposito sebesar Rp13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah turun tangan dalam melakukan pemeriksaan khusus hingga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum BVS.

“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata Dian dikutip dari Antara pada Minggu, 7 Januari 2024.

Baca Juga: Pol PP Surabaya Siap Pecat Personil Yang Kedapatan Pungli

Adapun dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang diklaim raib.

Dian menjelaskan bahwa sejauh ini, pihak BVS telah memberikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujar Dian.

Baca Juga: Kebanyakan Overthinking, Dapat Picu Setres Dan Kesahatan Mental

Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.

BVS sejauh ini sudah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK hingga audit forensik oleh konsultan independen.

Hasil audit sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Lebih lanjut, Dery menjelaskan apa yang diklaim oleh POLA merupakan dana deposito yang tidak teregister di bank, sehingga BVS tidak dapat memenuhi pencairannya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Berhasil Kendalikan PMK, Khofifah:PMK Kini Tidak Berstatus Wabah

“Jadi bukan berarti dananya hilang.

Di bank ada tercatat semua dana masuk dan keluar.

Tapi kalau nasabah tidak mengakui bahwa mereka sendiri yang melakukan, itu ranahnya polisi untuk membuktikan. Dan kami sudah melakukan proses tersebut," tuturnya. 

Baca Juga: BMKG Hari ini:Masyarkat Dihimbau Waspadai Prediksi Hujan Badai

Adapun saat ini, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) BVS Cabang Bekasi MS atas dugaan fraud atau kecurangan.

MS, yang terakhir menjabat sebagai Senior Relationship Manager BVS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan syariah dan/atau transfer dana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau pemalsuan dan atau tindak pidana pencucian uang.

MS diduga telah menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar dari berbagai nasabah perorangan maupun institusi.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler