Revisi UU ITE Kedua Sah Ditandatangani Presiden Jokowi, Cek Salinan di jdih.setneg.go.id.

- 4 Januari 2024, 15:00 WIB
Revisi UU ITE ke Dua Sah Di Tanda Tangani Presiden Jokowi, Cek Salinan di jdih.setneg.go.id.
Revisi UU ITE ke Dua Sah Di Tanda Tangani Presiden Jokowi, Cek Salinan di jdih.setneg.go.id. /Instagram/@jokowi/

RINGTIMES BANYUWANGI- Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Informasi yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan penandatanganan undang-undang itu dilakukan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Dengan penandatanganan tersebut maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani (NTP) Naik 116,05, Tegaskan Status Jawa Timur Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Dalam salinan Undang-Undang ITE yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, antara lain pada pasal 27.

Pada pasal 27 UU ITE yang baru disebutkan bahwa yang termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Selain itu juga setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Pemecatan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki, Bukan Karena Politik. Gus Fahrur : Pelanggaran Tata Tertib Organisasi

Pemerintah bersama DPR juga menyisipkan dua pasal di antara pasal 27 dan pasal 28 yaitu pasal 27A dan Pasal 27B.

Pasal 27A berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal 27B ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

Baca Juga: Atasi Kenaikan Harga Pasca Kekeringan, Presiden Jokowi : El Nino itu Untuk Penerima Manfaat Yang Terdampak Kek

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pasal 2B ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

Baca Juga: Tepis Tuduhan , Moeldoko Mantap Tidak Akan Menghapus Program Bansos

a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024.

Baca Juga: Tepis Tuduhan , Moeldoko Mantap Tidak Akan Menghapus Program Bansos

Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus usai para anggota sidang sepenuhnya setuju terhadap RUU tersebut.

Masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE dalam laman jdih.setneg.go.id.

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x