RINGTIMES BANYUWANGI- Pencairan bansos PKH akan segera berlanjut pada 2024. Bantuan ini disalurkan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Tujuan pemerintah mencairkan bansos ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar.
Seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial dan lain-lain.
Baca Juga: Manfaat Jus Honje, Kurangi Resiko Hipertensi Hingga Tingkatkan Vitalitas
Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah mengumumkan melanjutkan program Bansos pada 2024.
Khusus Bansos PKH, menjadi Bansos memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Program Keluarga Harapan disalurkan ke 21,35 juta KPM di seluruh Indonesia.
Untuk PKH penerima manfaat akan mendapatkan bantuan yang berbeda setiap kategori.
Baca Juga: 7 Arti Mimpi Tentang Terjatuh Bagian 1, Pertanda Kamu Akan Ada Masalah
- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp3 juta setahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2,4 juta setahun.
- Anak sekolah SD: Rp900.000 setahun.
- Anak sekolah SMP: Rp1,5 juta setahun.
- Anak sekolah SMA: Rp2 juta setahun.
Pencairan PKH: Tahapan dan Jadwal
- Pengecekan Status Penerima: Sebelum mengetahui jadwal pencairan PKH 2024, KPM diharapkan untuk memeriksa daftar nama penerima bansos melalui situs resmi
cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Bandara Banyuwangi Segera Layani Penerbangan Umroh
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat sesuai KTP Isikan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha Klik "Selanjutnya" dan cari data.
Proses Pengambilan Dana: Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2024, tetapi belum menerima bantuan tahap 1, langkah selanjutnya adalah mengambil dana sesuai jadwal pencairan.
Proses ini dimulai dengan PT Pos mengirim surat undangan pengambilan dana bantuan sosial PKH dan BPNT ke rumah KPM.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Yang Sering Dialami Oleh Banyak Orang, Menunjukan Perasaan Yang Ada Dalam Dirimu
Kunjungan ke Kantor Pos: Setelah menerima undangan, KPM dapat mengunjungi Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan.
Penting untuk membawa berkas-berkas seperti KTP, KK, dan surat undangan asli saat kunjungan.
Berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke petugas untuk verifikasi dan validasi.
Perhatian: Pencairan bansos hanya dapat diambil oleh penerima yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Baca Juga: 25 Arti Mimpi Tentang Air Menurut Primbon Jawa, Akan Ada Kesuksesan Datang
Jadwal Pencairan PKH 2024 Tahap 1:
1 Januari-31 Maret 2024
Tahap 2: 1 April-30 Juni 2024
Tahap 3: 1 Juli-30 September 2024
Tahap 4: 1 Oktober-31 Desember 2024
Informasi ini diharapkan dapat membantu KPM PKH memperoleh manfaat penuh dari program ini.
Baca Juga: Simulasi Tabel Cicilan KUR UMKM Mandiri 2024
Seiring berjalannya tahun 2024, diharapkan pencairan dana bantuan dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Semoga bantuan ini memberikan dukungan yang signifikan bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.***