Sujiwo Tejo Kritik POLRI: Bisa Nggak Lampu Polisi Warna Biru Itu Diganti Hijau Aja Pak

15 Januari 2024, 19:00 WIB
Sujiwo Tejo Kritik POLRI: Bisa Nggak Lampu Polisi Warna Biru Itu Diganti Hijau Aja Pak /

RINGTIMES BANYUWANGI- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023.

Aturan ini memuat perubahan ketentuan lampu rotator mobil polisi. Ke depannya, lampu rotator di mobil polisi akan ditutup kaca film.

Hal ini diketahui respon dari kritikan dikeluarkan budayawan Sujiwo Tejo.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP, Lengkap Dengan Besaran Nominal Per Kategori

Sujiwo Tejo memberikan kritik pedas soal lampu rotator mobil polisi yang berwarna biru.

Menurut dia, lampu seperti itu tak bisa memberikan keamanan pada masyarakat. Selain itu, lampu rotator mobil polisi juga menyilaukan dan membuat mata sakit.

"Rasa aman itu pak istilah catatan saya setuju keliling pak sering patroli. Tapi rasa aman itu jangan sampai mengancam pak, contohnya bisa nggak lampu polisi yang biru itu. diganti hijau aja bisa gak pak?," tuturnya dalam unggahan video X akun @DivHumasPolri.

 Baca Juga: Bansos BNPT Sudah Cair, Cek Cara Pengambilan Dan Data Penerima Manfaat Disini

Menurutnya, lampu dengan warna biru tersebut sangat silau dan menyakitkan mata.

Apalagi ketika di tol jika disalip kendaraan yang menggunakan rotator, mata langsung perih.

Perubahan Aturan Dengan adanya desakan tersebut, Kapolri pun akan mengubah seluruh lampu rotator mobil polisi.

 Baca Juga: Banyuwangi Mulai Gelar Vaksin Polio Serentak

Ke depannya, lampu berwarna biru di atas mobil akan digelapkan.

Rotator mobil polisi akan menggunakan kaca film 20 persen dan yang ditutup adalah bagian belakangnya.

"Hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," tulis akun @divhumas_polri.

 Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra Internasional Tbk Tebaru, Cek Syaratnya Disini

Perlu diketahui jika penggunaan lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang.

Aturannya ialah Undang-undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 59 dijelaskan lampu rotator untuk mobil polisi menggunakan warna biru.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler