800 Marbot di Banyuwangi Didaftarkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

4 Maret 2024, 16:11 WIB
Penyerahan simbolik - Bupati Banyuwangi Ipuk dan perwakilan marbot masjid /Lailatul Khomsiyah/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI - Ratusan marbot di Banyuwangi mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka akan mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi selama mereka menjalankan tugas mulia menjaga rumah ibadah.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Banyuwangi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahap awal sebanyak 800 marbot telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Libatkan Ratusan Warga, Kampung Jamur di Banyuwangi Produksi 15 Ton Jamur Sebulan

Selanjutnya Pemkab Banyuwangi menargetkan 1.800 marbot sesuai dengan jumlah masjid/mushola di Banyuwangi.

"Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot adalah bagian dari komitmen Banyuwangi untuk melindungi warganya melalui program jaminan sosial. Sebelumnya, bantuan serupa telah diberikan kepada kader posyandu, ketua RT/RW se-Banyuwangi, dan lainnya," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Minggu (3/3/2024).

Penyerahan simbolis jaminan perlindungan sosial ini dilakukan oleh Bupati Ipuk saat program Bupati Ngantor di Desa (Bupati Ngantor), di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, pada 28 Februari 2024.

Baca Juga: Kuliner Khas Banyuwangi Ayam Kesrut, Berikut Resep dan Cara Masaknya

"Marbot memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban masjid. Terima kasih kepada para bapak-bapak penjaga masjid, memperlancar ibadah para jamaah," ujar Bupati Ipuk.

Ditambahkan Ketua BAZNAS Banyuwangi, Lukman Hakim, pendaftaran marbot dalam BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung bertahap, mengingat jumlah masjid di Banyuwangi sebanyak 1800-an.

"Ini adalah tahap awal. Nantinya akan ditambahkan sesuai dana infaq yang ada, hingga seluruh marbot bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Lukman.

Baca Juga: Pegadaian Milik BUMN Kembali Buka Program KUR Di Awal Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Para marbot mendapatkan dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kami berharap bantuan ini memberikan rasa aman dan penghargaan yang lebih kepada para marbot yang telah mengabdikan diri dalam tugas-tugas mereka," kata Lukman.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler