Gelar Rapat Paripurna, DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

5 Maret 2024, 12:38 WIB
Bupati ipuk saat rapat paripurna agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi untuk periode tahun 2025-2045. /Lailatul Khomsiyah/Ringtimes/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi telah menyelenggarakan rapat paripurna yang menitikberatkan pada agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi untuk periode tahun 2025-2045.

Pertemuan ini dipandu oleh Wakil Ketua DPRD, Ruliono, dengan partisipasi anggota dewan dari berbagai fraksi.

Bupati Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah Mujiono, Asisten Bupati, serta berbagai pejabat dari tingkat kecamatan hingga kelurahan turut hadir dalam rapat tersebut.

Bupati Ipuk Fiestiandani, saat menyampaikan nota Ranwal RPJPD 2025-2045, menjelaskan bahwa dokumen ini disusun sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Gandeng BAZNAS, Pemkab Banyuwangi Gerakkan Ekonomi Arus Bawah Lewat Bantuan Usaha Mikro

Seperti UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk periode 2025-2045 dijadikan sebagai panduan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi hingga tahun 2045.

Beberapa poin penting dalam Ranwal RPJPD 2025-2045 mencakup kompleksitas tantangan global ke depan, mengikuti perubahan yang cepat di berbagai bidang.

Baca Juga: 800 Marbot di Banyuwangi Didaftarkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi pada setiap tahun anggaran hingga tahun 2045, ” ucap Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.

Megatren global dalam dua dekade mendatang akan mempengaruhi paradigma pembangunan global, dengan fokus pada kebijakan pro-lingkungan, adaptasi teknologi, infrastruktur hijau, dan pemanfaatan sistem keuangan digital.

Sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2004, RPJPD harus merujuk pada visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang sesuai dengan RPJP Nasional.

Visi Indonesia Emas 2045 yang tercantum dalam RPJP Nasional menggambarkan negara kepulauan yang kuat secara politik, ekonomi, keamanan nasional, dan budaya bahari sebagai poros maritim dunia.

Baca Juga: Libatkan Ratusan Warga, Kampung Jamur di Banyuwangi Produksi 15 Ton Jamur Sebulan

Bupati Ipuk menegaskan bahwa RPJPD ini memiliki peran strategis sebagai panduan bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi selama dua dekade ke depan.

Melalui pemahaman dinamika masalah dan peluang, diharapkan pemerintah dapat merancang kebijakan, program, dan proyek yang tepat sasaran untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan inklusif, dengan memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.

Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai dokumen rencana, melainkan juga sebagai instrumen strategis yang mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah.

”Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah, ” jelasnya.

Baca Juga: Kuliner Khas Banyuwangi Ayam Kesrut, Berikut Resep dan Cara Masaknya

Visi RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045, yaitu "Banyuwangi Harmoni, Maju, dan Berkelanjutan".

Hal ini menjadi dasar utama dalam mewujudkan tujuan penyusunan RPJPD, antara lain mengarahkan pembangunan berkelanjutan, mengintegrasikan perencanaan jangka panjang dengan RPJPN, dan memperkuat partisipasi stakeholder melalui keterlibatan aktif masyarakat, sektor swasta, dan pihak terkait lainnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler