Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi Berlanjut dan Cermati Kembali Pembahasannya

9 Maret 2024, 08:09 WIB
Fokus utama Pansus Raperda LP2B ini akan difokuskan pada aspek kompensasi yang akan diterima oleh pemilik lahan ketika lahan mereka termasuk dalam data LP2B. /Lailatul Khomsiyah/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pansus Raperda LP2B, yang terbentuk dari anggota Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi, akan kembali memeriksa secara teliti produk hukum daerah yang pembahasannya sempat mengalami penundaan.

Fokus utama Pansus Raperda LP2B ini akan difokuskan pada aspek kompensasi yang akan diterima oleh pemilik lahan ketika lahan mereka termasuk dalam data LP2B.

Kompensasi ini dapat berupa insentif pajak yang dianggap sangat vital, terutama terkait dengan ganti rugi bagi pemilik lahan yang dijadikan sebagai lahan abadi.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Organisasi, DPC Forbi Gelar Musyawarah Pembentukan Koordinator Divisi

Ketua Pansus Raperda LP2B, Suyatno, menyatakan, "Pertama, kami akan memeriksa draf materi Raperda untuk menentukan arahnya. Namun, yang pasti, fokus kami tetap pada pemberian kompensasi berupa insentif pajak bagi pemilik lahan. Ini merupakan hal yang sangat penting."

Pernyataan ini disampaikan pada Jum'at (8/03/2024) siang.

Permasalahan utama dalam pembahasan Raperda LP2B adalah kurangnya rincian peta lahan yang menjadi objek Raperda.

DPRD menekankan perlunya peta lahan yang terperinci sebagai bagian dari Raperda, terutama terkait dengan insentif pajak yang harus diterima oleh petani.

Baca Juga: Musrenkab 2025, DPRD Banyuwangi Harap Pembangunan Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Suyatno menegaskan, "Selama ini, eksekutif mengajukan data lahan secara umum. Padahal, untuk menerima insentif, informasi harus terperinci, termasuk nama dan alamat."

Menurutnya, insentif pajak bagi pemilik lahan sangat krusial, terutama ketika lahan pertanian dijadikan objek Raperda LP2B, yang melibatkan larangan pembangunan. Oleh karena itu, perlu adanya kompensasi bagi pemilik lahan.

"Sudah lama kami mengusulkan insentif pajak. Jika hanya pupuk, kami melihat masih kurang," tambahnya.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Bentuk Dua Pansus Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045 dan Raperda LP2B

Raperda LP2B dianggap sebagai peraturan yang sangat penting, terutama terkait dengan kestabilan pangan di Bumi Blambangan.

Ketiadaan aturan terkait perubahan fungsi lahan dapat mengancam produksi pangan, oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian serius.

Suyatno menyimpulkan, "Setelah ini, kami akan melakukan konsultasi dengan Kementerian terkait agar terdapat dasar hukum yang jelas terkait Raperda yang sedang kita bahas."

Baca Juga: Menko PMK Apresiasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem Banyuwangi

Meskipun sempat tertunda beberapa kali, Raperda LP2B dianggap sebagai rancangan peraturan yang esensial untuk menyelamatkan lahan di Bumi Blambangan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler