Kedatangan Novel dkk di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Mei 2021 ini berkaitan dengan penyerahan laporan penonaktifan 75 pegawai itu.
Menurut keterangan Novel, proses TWK sangatlah tidak wajar dan tak semestinya dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, TWK adalah salah satu upaya pihak tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang telah bekerja sangat baik untuk negara.
Baca Juga: Bela Hengkangnya Novel Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Justru Jokowi Kembalikan Roh KPK
"Ini bahaya, maka sikap kamu jelas, kami akan melawan!," tegasnya.***