Pelaporan dilakukan oleh Kelompok aktivis '98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga: Khofifah Gelar Acara Ulang Tahun Dekat Rumah Dinas, Artis Ibu Kota Jadi Bintang Tamu
Salah satu perwakilan dari Kelompok aktivis '98 Roni Agustinus menegaskan bila pihaknya menginginkan adanya kedudukan hukum yang sama bagi rakyat Indonesia.
"Kami meminta persamaan kedudukan didepan hukum," kata pelapor.
Ketiga pejabat Jatim itu diduga telah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Unggah Video Gigi Nenek Jatuh di Es Buah, Bikin Netizen Ngakak
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor Ari Hans Simaela, ketiga pejabat itu tak hanya dilaporkan lantaran melanggar protokol kesehatan, tetapi juga dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," tuturnya.***