Sementara 24 pegawai sisanya yang tak lulus TWK, akan menjalani tes ulang.
Padahal, Presiden Jokowi telah memerintahkan KPK untuk tidak menjadikan TWK sebagai tolok ukur peralihan status pegawai menjadi ASN.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan pernyataan bahwa 51 pegawai sudah tidak akan mendapatkan pembinaan kembali dan tak bisa bergabung menjadi bagian dari lembaga yang memberantas korupsi ini.
Baca Juga: Murka Tes Wawasan Kebangsaan KPK Ada Unsur SARA, Said Didu: Harus BATAL!
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ungkap Alexander Marwata.***