Cara Mencairkan BLT BPUM Rp1,2 Juta, Simak Syarat Agar Terdaftar di eform.bri.co.id

- 29 Mei 2021, 14:25 WIB
 Ilusrasi Banpres Produktif BPUM UMKM Rp1,2 Juta./Para pelaku UMKM dapat mencairkan BLT BPUM Rp1,2 juta yang didapatkannya dengan cara berikut ini. Simak juga persyaratannya.
Ilusrasi Banpres Produktif BPUM UMKM Rp1,2 Juta./Para pelaku UMKM dapat mencairkan BLT BPUM Rp1,2 juta yang didapatkannya dengan cara berikut ini. Simak juga persyaratannya. //Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm//

Namun jika tidak kunjung mendapatkan SMS, Telepon, atau WA dapat melakukan cek online melalui link yang disediakan bank penyalur.

Salah satu bank penyalur BLT BPUM Rp1,2 juta yang menyediakan link cek online yaitu BRI melalui link eform.bri.co.id.

Berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id:

  • Siapkan NIKKTP
  • Klik link co.id
  • Klik BPUMyang terdapat pada bagian bawah halaman
  • Masukkan NIKKTP pada kolom Nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit terbaca
  • Klik Proses Inquiry

Jika dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta maka akan muncul keterangan bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar menjadi penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM Banyuwangi Dibuka Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian pencairan BPUM dapat dilakukan dengan cara mendatangi Bank BRI terdekat dengan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi serta mengisi SPTJM.

Apabila merasa tidak memiliki nomor rekening yang terdaftar pada link  eform.bri.co.id, pelaku UMKM akan mendapatkan rekening baru untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta.

Pelaku UMKM tidak perlu khawatir untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta karena pihak BRI memberikan kelonggaran waktu hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima BLT.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah