“Aksi terorisme dan radikalisme ini dapat menimbulkan fitnah, perpecahan, dan juga menjadi musuh negara, hal itu bertentangan dengan konsesus atau perjanjian bangsa ini, yaitu pancasila,” tutur Ahmad.
Seperti yang kita ketahui saat ini, aksi radikalisme dan terorisme semakin merajalela di negara ini.
Mulai dari bom bunuh diri di depan gereja, hingga aksi penyerangan kantor polisi oleh wanita bercadar.
Maka dari itu, aksi radikalisme dan terorisme harus diperangi oleh berbagai pihak.
Dimulai dari keluarga, sekolah, dan guru ngaji atau guru agama, agar tindakan terorisme bisa dicegah sejak dini.***