Said Didu membeberkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 telah tercantum aturan terkait pengadaan alutsista.
Baca Juga: Penuh Tekad, Prabowo Subianto: Tidak Masalah Saya Mati, yang Penting Rakyat Sejahtera
Ia mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut, segala hal yang berkaitan dengan pembelian alutsista dan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (alpalhankam) dilarang melalui agen.
Hal ini disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
"Dalam UU No 16/2012 pembelian alutsista/alpahankam dilarang lewat Agen," kata Said Didu, sebagaimana dikutip dari cuitan akun @msaid_didu pada Selasa, 1 Juni 2021.
Baca Juga: Dituduh akan Bakar Ibukota, Begini Sumpah Prabowo Subianto untuk Negeri Ini
Dalam cuitan tersebut, Ia turut mempertanyakan terkait dasar hukum Prabowo Subianto yang menunjuk PT TMI.
Pasalnya, PT TMI hanyalah perusahaan dengan status swasta yang dipimpin oleh kader Partai Gerindra.
Ia turut mempertanyakan dasar hukum Prabowo menjadikan PT TMI sebagai agen pengadaan alutsista TNI, padahal bukan perusahaan milik negara.
Baca Juga: Siap Mati Saat Cita-cita Tercapai, Prabowo Subianto: Ya Tuhan Panggil Saya