RINGTIMES BANYUWANGI – Pembatalan keberangkatan calon Jemaah haji 2021 karena pertimbangan keselamatan menjadi perhatian publik.
Masyarakat semakin banyak yang berasumsi karena tidak ada transparasi dari pihak terakait soal alokasi dana calon Jemaah Haji 2021.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan secara resmi keberangkatan calon Jemaah Haji karena yang diputuskan melalui SK Menteri Nomor 660 Tahun 2021.
"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan keputusan Menteri Agama 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah Haji 2021," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021.
Tidak adanya konfirmasi apapun dari pemerintah mengenai pembatalan keberangkatan Jemaah Haji tahun 2021 justru menimbulkan banyak tanda tanya.
Meski begitu, pembatalan pemberangkatan jemaah Indonesia untuk pelaksanaan ibadah Haji 2021 rupanya menyisakan banyak masalah.
Banyaknya asumsi dari publik mengenai alokasi dana haji 2021, Hidayat Nur Wahid akhirnya memberikan suaranya.
Hidayat Nur Wahid meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit dana haji 2021.