RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar gembira bagi masyarakat Banyuwangi.
Sebab Bantuan Pelaku usaha Mikro atau BPUM di wilayah Banyuwangi sudah dibuka.
Pembukaan BPUM wilayah Banyuwangi dibuka pada bulan Juni 2021 secara online.
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumperdag) Banyuwangi menyatakan bahwa ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BPUM.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM.
Baca Juga: 5 Alasan BLT UMKM 2021 Gagal Cair, Cek Namamu di eform.bri.co.id
1. Warga negara Indonesia atau WNI
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik
3. Menjadi Pelaku usaha mikro di wilayah Banyuwangi