Sebut Batalnya Haji 2021 Sebagai Kebohongan Nasional, Habib Rizieq: Dilakukan Pimpinan DPR

- 10 Juni 2021, 16:56 WIB
Habib Rizieq Shihab turut menyinggung soal pembatalan haji 2021 dalam sidangnya.
Habib Rizieq Shihab turut menyinggung soal pembatalan haji 2021 dalam sidangnya. /Antara/

"Yang ternyata berita soal quota tersebut adalah bohong sebagaimana dijelaskan Dubes Saudi untuk RI Syeikh ‘Isham bin Ahmad bin ‘Abdi Ats-Tsaqofi pada tgl 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR," kata dia.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Habib Rizieq Sebut Menag Gus Yaqut Berbohong Soal Pembatalan Calon Haji Indonesia

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.

"Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Mei 2021 lalu.

Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.

"Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa melanjutkan.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah