Selain itu, bagi yang memiliki KIS besubsidi atau dibayar oleh pemerintah, berhak mendapat bantuan dari pemerintah, baik berupa PKH maupun BPNT sembako.
Baca Juga: Pemegang KIS dapat Bansos BLT Rp300 Ribu, Cek Data dan Link Penerimanya Disini
Kenapa demikian? Hal ini karena pemilik KIS yang bersubdi, namanya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bagi yang memiliki KIS, artinya anda sudah terdaftar DTKS yang merupakan data induk untuk penyaluran bantuan.
Bagi pemiliki KIS yang belum pernah mendapat bantuan apa pun dari pemerintah, jangan khawatir.
Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos 2021, Jangan Mau Ketinggalan Simak Caranya Berikut
Hal ini karena data anda sudah terdaftar di DTKS. Artinya, tinggal menunggu nama anda keluar untuk dijadikan calon KPM PKH dan BPNT.
Nama baru akan keluar jika ada penambahan jumlah penerima PKH dan BPNT.
Nama baru bisa juga keluar untuk menggantikan penerima PKH dan BPNT yang dirasa sudah tidak layak lagi mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Kemenkop Akan Cairkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta, Simak Persyaratannya