Bantuan Pemerintah Bagi Pemiliki Kartu KIS Berupa Uang Tunai dan Sembako

- 15 Juni 2021, 09:59 WIB
Pemilik kartu KIS berhak mendapat bantuan uang tunai dan sembako
Pemilik kartu KIS berhak mendapat bantuan uang tunai dan sembako /Antara Foto/Dewi Fajriani/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar gembira bagi pemiliki kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS), berhak mendapat bantuan pemerintah berupa uang tunai dan sembako.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) hampir dimiliki setiap orang di Indonesia.

Terdapat dua jenis kartu KIS, yaitu kartu KIS Mandiri dan kartu KIS Bersubsidi.

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah yang Dicairkan Sampai Desember 2021, Cek Segera

KIS mandiri merupakan kartu yang dibuat oleh pemiliknya dan iuran bulanan yang dibayar setiap bulan oleh pemiliknya.

Sedangkan, KIS bersubsidi merupakan kartu yang iuran atau biaya bulanannya dibayarkan atau disubsidi oleh pemerintah.

Kartu KIS merupakan penyempurnaan dari kartu-kartu kesehatan sebelumnya, seprti Jamkesmas.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Mulai 7 Sampai 25 Juni 2021, Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran

Untuk KPM PKH dan KPM BPNT, kartu KIS merupakan salah satu bantuan tambahan yang berhak didapatkan oleh KPM PKH atau pun KPM BPNT beserta seluruh anggotanya.

Kartu KIS ini nantinya bisa digunakan oleh pemiliknya untuk mengakses atau menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Selain itu, bagi yang memiliki KIS besubsidi atau dibayar oleh pemerintah, berhak mendapat bantuan dari pemerintah, baik berupa PKH maupun BPNT sembako.

Baca Juga: Pemegang KIS dapat Bansos BLT Rp300 Ribu, Cek Data dan Link Penerimanya Disini

Kenapa demikian? Hal ini karena pemilik KIS yang bersubdi, namanya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Bagi yang memiliki KIS, artinya anda sudah terdaftar DTKS yang merupakan data induk untuk penyaluran bantuan.

Bagi pemiliki KIS yang belum pernah mendapat bantuan apa pun dari pemerintah, jangan khawatir.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos 2021, Jangan Mau Ketinggalan Simak Caranya Berikut

Hal ini karena data anda sudah terdaftar di DTKS. Artinya, tinggal menunggu nama anda keluar untuk dijadikan calon KPM PKH dan BPNT.

Nama baru akan keluar jika ada penambahan jumlah penerima PKH dan BPNT.

Nama baru bisa juga keluar untuk menggantikan penerima PKH dan BPNT yang dirasa sudah tidak layak lagi mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Kemenkop Akan Cairkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta, Simak Persyaratannya

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, semua datanya bersumber dari DTKS, khususnya batuan dari Kemensos, seperti PKH yang diberikan secara tunai dan BPNT berupa sembako.

Bagi yang namanya tidak terdaftar di DTKS, maka tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x