Pemprov DKI Jakarta Menetapkan PPKM Mikro Sejak 22 Juni-5 Juli 2021

- 24 Juni 2021, 10:00 WIB
Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta
Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta /Danny Aisyah Oktafiani/

- Prokes lebih diperketat

- Jam operasional dan kapasitas dibatasi

Baca Juga: Jakarta Masuk Fase Genting Covid-19, Anies Baswedan Minta Batasi Aktivitas Warga

4. Restoran kapasitas pengunjung maksimal 25%

- Dine in maksimal hingga pukul 20.00 WIB

- Untuk take away/delivery bisa sesuai jam operasional

Untuk sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.

Serta tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, minimarket, swalayan, dan toko/warung kelontong tetap beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat serta jam operasional dan kapasitas dibatasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Naik 300 Persen, Ferdinand: Anies Sibuk Panen ke Sumedang

Hal yang sama berlaku untuk fasilitas pelayanan dan kesehatan yang tetap beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x