- Prokes lebih diperketat
- Jam operasional dan kapasitas dibatasi
Baca Juga: Jakarta Masuk Fase Genting Covid-19, Anies Baswedan Minta Batasi Aktivitas Warga
4. Restoran kapasitas pengunjung maksimal 25%
- Dine in maksimal hingga pukul 20.00 WIB
- Untuk take away/delivery bisa sesuai jam operasional
Untuk sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.
Serta tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, minimarket, swalayan, dan toko/warung kelontong tetap beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat serta jam operasional dan kapasitas dibatasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Naik 300 Persen, Ferdinand: Anies Sibuk Panen ke Sumedang
Hal yang sama berlaku untuk fasilitas pelayanan dan kesehatan yang tetap beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat.