Pemberlakuan pada pusat perbelanjaan/mall sama dengan restoran yang kapasitas pengunjung maksimal 25% dan jam maksimal pukul 20.00 WIB, serta prokes lebih ketat.
Selama PPKM Mikro ini tempat ibadah ditutup (ibadah dilakukan di rumah masing-masing). Sedangkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan di area publik atau kerumunan, serta kegiatan seni, sosial, budaya, dan sebagainya ditiadakan.
Baca Juga: Agus Suryanto Kelola Bank Sampah Jakarta yang Membawa Berkah
PPKM Mikro ini juga berlaku untuk transportasi, yang mana kendaraan umum angkutan massal maupun taksi konveksional dan online berlaku maksimal 50% kapasitas.
Begitu juga dengan kendaraan pribadi, berlaku maksimal 50% kapasitas, dan 100% jika berdomisili di alamat yang sama.
Sedangkan untuk ojek, baik online maupun pangkalan berlaku 100% dari kapasitas dan tidak boleh berkumpul.
Baca Juga: Daftar Nama Gubernur DKI Jakarta setelah Kemerdekaan dan Biodata Singkatnya
Selain PPKM Mikro dijalankan, diharapkan prokes juga tetap dilakukan dan 5M tetap diutamakan, yaitu:
Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Karena menjaga protokol kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.***