Pemprov DKI Jakarta Menetapkan PPKM Mikro Sejak 22 Juni-5 Juli 2021

- 24 Juni 2021, 10:00 WIB
Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta
Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta /Danny Aisyah Oktafiani/

Pemberlakuan pada pusat perbelanjaan/mall sama dengan restoran yang kapasitas pengunjung maksimal 25% dan jam maksimal pukul 20.00 WIB, serta prokes lebih ketat.

Selama PPKM Mikro ini tempat ibadah ditutup (ibadah dilakukan di rumah masing-masing). Sedangkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan di area publik atau kerumunan, serta kegiatan seni, sosial, budaya, dan sebagainya ditiadakan.

Baca Juga: Agus Suryanto Kelola Bank Sampah Jakarta yang Membawa Berkah

PPKM Mikro ini juga berlaku untuk transportasi, yang mana kendaraan umum angkutan massal maupun taksi konveksional dan online berlaku maksimal 50% kapasitas.

Begitu juga dengan kendaraan pribadi, berlaku maksimal 50% kapasitas, dan 100% jika berdomisili di alamat yang sama.

Sedangkan untuk ojek, baik online maupun pangkalan berlaku 100% dari kapasitas dan tidak boleh berkumpul.

Baca Juga: Daftar Nama Gubernur DKI Jakarta setelah Kemerdekaan dan Biodata Singkatnya

Selain PPKM Mikro dijalankan, diharapkan prokes juga tetap dilakukan dan 5M tetap diutamakan, yaitu:

Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Karena menjaga protokol kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x