Pengamat Ungkap Pesan Mengejutkan Hakim ke HRS, Tagar UmatIslamBersatulah Trending

- 25 Juni 2021, 20:15 WIB
Pengamat Ali Syarief mengungkap bahwa hakim berikan pesan mengejutkan saat vonis hukum penjara 4 tahun diberikan kepada HRS.
Pengamat Ali Syarief mengungkap bahwa hakim berikan pesan mengejutkan saat vonis hukum penjara 4 tahun diberikan kepada HRS. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hippo

RINGTIMES BANYUWANGI – Setelah hakim menyampaikan vonis penjara selama 4 tahun untuk Habib Rizieq Shihab (HRS), Ali Syarief sebagai pengamat politik mengaku bahwa dirinya masih ingat betul apa yang disampaikan oleh hakim saat itu.

"Masih tersisa dalam benak, usai menyampaikan vonis Habib Rizieq Shihab (HRS)," ujar Ali Syarief, seperti dikutip dari Galamedia melalui akun Twitter @alisyarief, Jumat, 25 Juni 2021.

Selain itu, Akademisi Cross Culture membongkar apa yang disampaikan oleh hakim kepada HRS agar ia memintakan grasi kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bandingkan Hukuman HRS dengan Koruptor, Hilmi Firdausi: Kesalahannya Sebegitu Besar?

"Lalu hakim menyampaikan pesan, agar Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta grasi kepada Presiden Jokowi," ungkap Ali Syarief.

Karena hal itu lah Ali Syarief bahkan menganggap bahwa pesan yang diberikan oleh hakim tersebut seolah menyiratkan sebuah sinyal bahwa ia hanya mencoba untuk menjalankan tugas guna menghukum HRS.

"Inikan, kata lain bahwa Hakim memberi sinyal pesan isi hatinya ‘bahwa saya hanya melaksanakan tugas menghukummu’," papar Ali Syarief mengenai tafsir pesan tersirat hakim kepada HRS.

Baca Juga: Tak Mengaku Imam Besar, Habib Rizieq: Sebutan Dari Umat Islam yang Lugu

Tentunya, keberadaan pesan hakim kepada HRS tersebut tidak terlepas dari kekuasaan Allah SWT yang ingin menunjukkan suatu kebenaran kepada masyarakat Indonesia.

Di samping itu, keberadaan pesan tersebut juga tidak terlepas dari kuatnya relasi umat Islam di Indonesia.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x