Sementara itu Dirjen Hubla telah menetapkan usia kapal penumpang yang beroperasi maksimal 25 tahun.
Baca Juga: Daftar Manifest Nama-nama Penumpang KMP Yunicee yang Tenggelam di Selat Bali
Sebelum KMP Yunicee tenggelam, kapal tersebut dilaporkan mengalami blackout pada mesin, sehingga menyebabkan penerangan kapal padam.
KMP Yunicee juga diklaim telah layak layar.
Menurut Sunaryo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, usia kapal tidak menjadi patokan layak tidaknya suatu kapal untuk berlayar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Beredar Kabar KMP Yunicee Tenggelam di Selat Bali, Diduga Terseret Arus
Akan tetapi, ditentukan oleh perawatan kapal oleh pemiliknya.
Walaupun usia kapal sudah tua, tetapi perawatannya bagus dan masih penuh, maka kapal tersebut tetap layak berlayar.
Begitu juga sebaliknya, jika kapal tersebut memiliki usia yang masih muda, namun tidak dirawat dengan baik, maka dapat berakibat tidak layak layar.
Baca Juga: KMP Yunicee Dikabarkan Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk, Sempat Alami Masalah pada Penerangan