Kemudian Ipuk menjelaskan bahwa tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru, namun tetap bisa memiliki kesempatan pada pendaftaran PPPK.
Untuk formasi PPPK guru terdapat syarat khusus pada ketentuan pendaftarannya.
Syarat tersebut adalah honorer THK-II sesuai database BKN, aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.***