Jokowi Larang Seluruh Menteri ke Luar Negeri Selama PPKM Darurat, Wajib Izin

- 17 Juli 2021, 06:30 WIB
Presiden Jokowi melarang seluruh menteri dan kepala lembaga di kabinetnya untuk bepergian ke luar negeri selama PPKM Darurat, wajib izin terlebih dahulu secara langsung
Presiden Jokowi melarang seluruh menteri dan kepala lembaga di kabinetnya untuk bepergian ke luar negeri selama PPKM Darurat, wajib izin terlebih dahulu secara langsung /Youtube Sekretariat Presiden

RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Jokowi dengan tegas mengambil keputusan untuk melarang seluruh menteri di kabinetnya bepergian ke luar negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya menteri, larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh kepala lembaga.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada hal yang bersifat khusus terkait larangan ke luar negerti untuk para menteri tersebut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Menko PKM: Sudah Diputuskan Jokowi

Baik menteri maupun kepala lembaga, wajib izin terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi secara langsung bila ada kepentingan atau tugas yang menganjurkannya bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan pengecualian terkait larangan tersebut kepada Menteri Luar Negeri.

Hal ini lantaran Menteri Luar Negeri harus bekerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Kabar larangan ke luar negeri oleh Presiden Jokowi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Minta Jangan Perpanjang PPKM Darurat, Didi Riyadi Surati Jokowi

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari bapak Presiden," tegas Pramono Anung, sebagaimana dikutip dalam setkab.go.id pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Pramono juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mengarahkan agar seluruh jajaran di Kabinetnya, baik kementerian maupun lembaga untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini, terutama PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x