RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKKM Darurat.
Melalui akun Twitter miliknya, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat tersebut.
Mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, PPKM Darurat tersebut akan diberlakukan di Jawa dan Bali.
"Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021," ujarnya, dikutip dari Galamedia, Kamis 1 Juni 2021.
Baca Juga: Persiapkan Liga 1 2021, Persib Alihkan Latihan Individu guna Mendukung PPKM Darurat
Presiden Jokowi juga mengumumkan bahwa selama masa PPKM Darurat ini berlangsung, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin merajalela dimana-mana.
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini," katanya.
Dikarenakan kasus Covid-19 di berbagai daerah Indonesia kembali meningkat, maka PPKM Darurat ini resmi diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: PPKM Darurat, Simak Kategori Orang Tidak Boleh Divaksin untuk Bepergian
Namun, dibalik keputusan Presiden Jokowi yang memberlakukan PPKM Darurat tersebut, banyak kalangan yang akhirnya mengkritiknya.