Syarat Naik Pesawat Terbang untuk Penerbangan Domestik Tanggal 19 hingga 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 11:49 WIB
Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 atau selama libur Idul Adha
Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 atau selama libur Idul Adha /Pixabay ThePixelman/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik mulai tanggal 19, hingga 25 Juli 2021.

Pada masa pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) selama libur hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021, semua perjalanan dibatasi termasuk ketika naik pesawat terbang.

Persyaratan naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik ini termasuk untuk penumpang yang usianya di bawah 18 tahun.

Adapun kategori orang yang dikecualikan adalah sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia pada hari Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Inggris Berencana Akan Menghapus PPKM di Tengah Melonjaknya Covid-19

1. Kategori dengan Keperluan Aktivitas Bekerja di Sektor Esensial Dan Kritikal

  • Surat Tanda Regristasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi seringkat Eselon ll
  • Persyaratan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan atau tujuan penerbangan yakni menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19.

2. Orang dengan Keperluan Mendesak

  • Pasien dengan kondisi sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Untuk syaratnya bagi orang dengan keperluan mendesak antara lain:

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Mendapat Backup Komunis untuk Perpanjang PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x