Syarat Naik Pesawat Terbang untuk Penerbangan Domestik Tanggal 19 hingga 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 11:49 WIB
Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 atau selama libur Idul Adha
Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 atau selama libur Idul Adha /Pixabay ThePixelman/
  • Surat keterangan perjalanan yang ditanda tangani oleh pejabat atau otoritas terkait, meliputi: surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
  • Persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan daerah keberangkatan atau tujuan penerbangan yakni menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Kementerian Kesehatan RI yang dapat di akses di sini dan penumpang harus memastikan bahwa hasil diupload ke sistem yang terintegrasi dengan eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika tedapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (EHAC) yang bisa ditemukan di sini.

Baca Juga: Polda Jatim Klarifikasi Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

4. Penumpang yang berusia di bawah 18 tahun dibatasi perjalanannya untuk sementara pada tanggal 19 Juli hingga 25 Juli 2021.

5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Penumpang dengan kepentingan medis khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis
  • Pasien dengan kondisi sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

Baca Juga: PPKM Mencekik, Muhammadiyah Minta Dana Kurban Dialihkan Jadi Sedekah Uang

7. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara atau tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah