Syarat Naik Pesawat Terbang untuk Penerbangan Domestik Tanggal 19 hingga 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 11:49 WIB
Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 atau selama libur Idul Adha
Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 atau selama libur Idul Adha /Pixabay ThePixelman/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik mulai tanggal 19, hingga 25 Juli 2021.

Pada masa pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) selama libur hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021, semua perjalanan dibatasi termasuk ketika naik pesawat terbang.

Persyaratan naik pesawat terbang untuk penerbangan domestik ini termasuk untuk penumpang yang usianya di bawah 18 tahun.

Adapun kategori orang yang dikecualikan adalah sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia pada hari Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Inggris Berencana Akan Menghapus PPKM di Tengah Melonjaknya Covid-19

1. Kategori dengan Keperluan Aktivitas Bekerja di Sektor Esensial Dan Kritikal

  • Surat Tanda Regristasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi seringkat Eselon ll
  • Persyaratan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan atau tujuan penerbangan yakni menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19.

2. Orang dengan Keperluan Mendesak

  • Pasien dengan kondisi sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Untuk syaratnya bagi orang dengan keperluan mendesak antara lain:

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Mendapat Backup Komunis untuk Perpanjang PPKM Darurat

  • Surat keterangan perjalanan yang ditanda tangani oleh pejabat atau otoritas terkait, meliputi: surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
  • Persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan daerah keberangkatan atau tujuan penerbangan yakni menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Kementerian Kesehatan RI yang dapat di akses di sini dan penumpang harus memastikan bahwa hasil diupload ke sistem yang terintegrasi dengan eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika tedapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (EHAC) yang bisa ditemukan di sini.

Baca Juga: Polda Jatim Klarifikasi Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

4. Penumpang yang berusia di bawah 18 tahun dibatasi perjalanannya untuk sementara pada tanggal 19 Juli hingga 25 Juli 2021.

5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Penumpang dengan kepentingan medis khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis
  • Pasien dengan kondisi sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

Baca Juga: PPKM Mencekik, Muhammadiyah Minta Dana Kurban Dialihkan Jadi Sedekah Uang

7. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara atau tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

8. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

9. Penumpang WNA di bawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestiK tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR.

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah