Baca Juga: PPKM Mencekik, Muhammadiyah Minta Dana Kurban Dialihkan Jadi Sedekah Uang
3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
5. Pengantar jenazah non Covid-19 minimal lima orang.
6. Di bawah umur 18 tahun dilarang melakukan perjalanan.
Itulah syarat dan ketentuan perjalanan kereta api pada tanggal 20 hingga 25 Juli 2021.***